[OOT : makanya aku sering heran dengan orang-orang yang menghalalkan segala cara semisal hanya untuk dapat kursi PNS. Issue nepotisme itu cukup santer di daerahku. Katanya sih, banyak yang nyogok dan ada juga yang minta bantuan Pak Bupati untuk bisa lulus. Aku tidak punya kapasitas dan juga tidak punya evidence
Back to topic, tentang los penjual daging ayam. Entahlah, mungkin ini luput dari perhatianku. Ataukah aku yang tidak mendengar ucapan mereka. Sebab, sering kali, ketika menyemblih, tak terlihat dari gerik bibir mereka ucapan “Bismillaah”. Mereka menyemblih dengan gerakkan cepat, dan terlihat tanpa menyebut nama Allah. Atau, mungkin mereka menyebutnya dalam hati. Mungkin. Tapii, kan bagi kita—para pembeli—itu menjadi sebuah tanda Tanya dan keragu-raguan. Hayoo….yang lain, mungkin pada mikir hal yang sama kali yah? Hihi.
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disemblih dengan (menyebut nama) selain Allah….” (Qs. Al Baqarah : 173)
Hmm..dalam Al Qur’an, Allah menyebutkan kalimat “…(daging) hewan yang disemblih dengan (menyebut nama) selain Allah…” itu sebanyak tiga kali. Dalam Qs. AL Baqarah: 173, dalam Qs. Al Maidah: 3 dan dalam Qs. Al An’am: 145.
Tentang penyemblihan yang menyebut nama selain Allah ini dalam buku Tafsir Fii Dzilalil Qur’an Sayyid Qutbh dijelaskan bahwa keharaman tersebut bukan karena zatnya melainkan ketidaktulusan jiwa dan tidak adanya kebulatan tujuan maka zat tersebut tergolong kepada najis. Karena adanya kaitan akidah dengan segala yang diharamkan tersebut. Sungguh Allah telah mendorong kepada manusia agar hanya ber-tawajjuh kepada Allah semata tanpa ada persekutuan.
Redaksional Al Qur’an, bukanlah “…(daging) hewan yang disemblih tanpa menyebut nama Allah” melainka “…(daging) hewan yang disemblih dengan (menyebut nama) selain Allah…”. Dua redaksional yang memiliki makna yang berbeda tentunya. Lantas, haramkah makanan yang disemblih tanpa membaca Basmalah? Hmm…barang kali aku tidak punya kapasitas dan kapabilitas mengenai ilmu Fiqih. Oleh karena itu, marilah kita merujuk pada ahli Fiqih, untuk menjawab keragu-raguan ini. Hmm…setidaknya, bagi kita semua, ini menjadi sebuah ilmu yang dapat kita amalkan bersama.
Berikut ini akan kupaparkan pembahasan oleh Ust. Ahmad Sarwat, LC mengenai hal ini. Dalam Fiqih Kuliner. Ada banyak hal mengenai kehalalan makanan selain penyembilhan ini dan ada baiknya kita pelajari. Tafadhol di unduh di sini
---------------
Kehalalan sembelihan ahli kitab adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran al-Kariem. Secara sharih dan jelas sekali bahwa Allah SWT berfirman tentang kehalalan sembelihan ahli kitab.
"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS. Al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa semua yang baik hukumnya halal.Dan sembelihan ahli kitab pun halal dan sebaliknya sembelihan ummat Islam pun halal buat mereka. Umat Islam boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya.
Sebenarnya syariat Islam tidak mensyaratkan dalam penyembelihan hewan membaca basmalah. Kalau ada yang berpendapat demikian, maka bukan pendapat yang mutlak. Tapi pendapat sebagian mazhab seperti mazhab Imam Malik dan lainnya seperti Ibnu Sirin dan sebagian para mutakallimin.
Imam As-Syafi`i tidak mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan hewan, asalkan penyembelihnya ahli dalam masalah itu. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan tidak membaca basmalah bila karena lupa dan bila disengaja tidak boleh. Dalil yang mendasari tidak harus membaca basmalah adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra. bahwa suatu kaum bertanya, Wahai Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging dan kami tidak tahu apakah disembelih dengan basmalah atau tidak? Rasulullah SAW menjawab, "Bacalah basmalah dan makanlah." (HR. Bukhari dan lainnya).
Karena itu silahkan anda membaca basmalah dan makanlah daging itu sebagaimana mazhab Imam As-Syafi`i dan lain-lainnya yang tidak mensyaratkan basmalah dalam menyembelihnya.
Bahkan bila kita tinggal di negeri mayoritas Kristen pun kita bisa memakan daging sembelihan mereka karena mereka adalah Ahli kitab, di mana sembelihan mereka halal dimakan oleh umat Islam dan sebaliknya sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) halal bagi mereka. “(QS. Al-Maidah: 5).
Yang diharamkan adalah sembelihan musyrikin seperti penyembah berhala dan Majusi.
---------------
read: al-an'am: 121, "dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih)tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik"
ReplyDeleteoh..iyaaa..
ReplyDeleteada yg luput ternyata...
Syukran Yah Mitaaaa...
#semakin HARUS banyak belajarrr#