Tasreeh Cancellation

Ini adalah kelanjutan kisah dari yang sebelumnya. Postingan tentang berangkat hajj dari Saudi.
Sebagaimana yang sudah aku ceritakan sebelumnya, bahwasannya kita memang merencanakan untuk berangkat Hajj tahun ini. Segala persiapan telah dilakukan, perijinan/hajj permit dari kantor Abu Aafiya, persiapan di sisi financialnya, menghubungi ummahat yang menyediakan jasa penitipan anak dari jauh-jauh hari malah, biar nda di tag ama yang lain :D, minjem kursi roda jika sekiranya dibutuhkan, maupun perisapan lainnya (baca bukunnya yang masi kurang nih akuu hehe). Kita juga sudah mendaftar hajj via salah satu hamla Indonesia. Daaan, aku juga telah menyapih Aafiya untuk alasan ini karena berpisah kurang lebih 10 hari, dan mungkin akan berat untuk langsung tiba-tiba berhenti nenen bagi Aafiya jika tidak disapih, apalagi untuk pertama kalinya jauh dari ayah dan bundanya. Kita memang tidak berencana membawa Aafiya karena kurang memungkinkan untuk kami membawa anak dengan kondisi aku sedang (alhamdulillaah) hamil trimester ketiga anak kedua kami in shaa Allah...

lebih kurang begini penampakan status Hajj permit yang bisa langsung di download dan di print dari website kementrian dalam negeri. Nah, jika seperti ini, berarti kita sudah memiliki tasreeh dan bisa berhaji secara legal.

Tapi, qadarullaah, ternyata Abu Aafiya di detik-detik terakhir (bahkan ketika Hajj permit aku sudah keluar, yang itu artinya secara legal aku sudah berhak untuk berangkat haji tahun ini), kantor Abu Aafiya membatalkan ijin hajian dengan alasan yang berkaitan dengan perusahaan. Aku langsung galauu dongs. Terutama berkaitan dengan Hajj Permit. Sebab jika aku sudah memiliki Hajj Permit, artinya aku bakalan menjadi non-eligible untuk melaksanakan haji 5 tahun ke depan. Jika aku tidak berangkat haji (dengan status sudah memiliki hajj permit/tasreeh) tahun ini, maka pupuslah harapan untuk bisa berangkat haji tahun depan (dalam 5 tahun ke depan). Aku search2 ternyata nda banyak (bahkan nda ada artikel) yang bercerita tentang proses pembatalan ini. Ada satu web, tapi itu hajian tahun 2012 dan link nya sudah tidak aktif lagi.

Pilihannya, jika tasreeh tidak bisa dicancel adalah, aku harus berangkat sendiri. Dan itu kita masih nda ngerti persyaratannya seperti apa karena adanya mahrom adalah mandatory untuk pelaksanaan haji bagi wanita di sini. Selain itu, aku (seperti yang sudah dibilang di atas) dalam kondisi hamil trimester ke-3 (jalan 8 bulan) yang membuat aku sepertinya sulit untuk berangkat haji sendiri tanpa suami. Bisa mungkin dipaksakan, tapi terlalu hi-risk. Sebenarnya, in shaa Allah hamil besar (bukan dekat melahirkan) bukan halangan untuk berangkat haji. Toh, ada shahabiyah yang berangkat haji bahkan di usia kehamilan 9 bulan. Di tahun-tahun sebelumnya, banyak juga wanita yang berangkat haji dengan kondisi hamil tua. Nah, yang menjadi permasalahan adalah mahram.

capturan pelajaran dirasaat di sekolah daar adh dhikr bab Hajj tentang syarat wajib haji. Bagi seorang muslimah/wanita, syarat wajib haji adalah adanya mahram. Jadi, jika belum ada mahram, belum wajib haji. Menurut mazhab syafii diperbolehkan wanita safar untuk hajj tanpa mahram, tapi khusus untuk haji saja. allahu'alam. Correct me if i'm wrong.
Nah, begitulah kira-kira kondisinya. Akhirnya kita memilih langkah untuk men-cancel tasreeh yang ternyata tidak mudah. Prosesnya cukup lama. Emak Aafiya galauu tiga kali sehari ngecek web MOI, dan masih ada tasreehnyaa... heuheu... Harapannya, dengan di-cancel, semoga tahun depan (in shaa Allah jika masih ada umur dan kesempatan -aamiin yaa Allah-) kita bisa eligible untuk melaksanakan haji. Hadeuuh, kalau sampai 5 tahun lagi... Nda tau deeh apakah masih di Saudi apa nda.


Hari ini, alhamdulillaah pas nge-cek web MOI, tasreeh nya sudah ter-cancel. Alhamdulillah. Meskipun belum bisa hajj tahun ini, mudah-mudahan tahun depan tidak ada halangan lagi. Setidaknya nda harus menunggu 5 tahun lagi. Qadarullah. Mudah-mudahan ini yang terbaik dari Allah. Allah Maha Mengetahui segala kondisi hamba-Nya. Mungkin menurut-Nya, dengan kondisi aku sekarang, belum saatnya untuk berangkat menunaikan rukun islam ke-5.

Nah, bagi yang mengalami nasib tidak jadi berangkat haji tapi sudah mendaftar (khusus yang berangkat dari Saudi), aku mau share berdasarkan pengalaman kami ini. Jika sudah memperoleh hajj permit/tasreeh, kita harus benar-benar make sure sama agency nya bahwa kita ingin meng-cancel tasreeh dari sistem. Jangan hanya sekedar bilang batal berangkat trus minta kembaliin uang hajj nya :D. Karena, kita tidak hanya kehilangan kesempatan hajj 5 tahun ke depan, tapi tasreeh yang kita juga sangat rentan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oke, kita tsiqoh kepada hamlanya, tapi proses penerbitan tasreeh ini melibatkan banyak pihak selain hamla. Karena, membiarkan tasreeh kita begitu saja, bisa saja menempatkan kita pada posisi berbahaya, misal jika pada check point ternyata kebetulan orang yang megang tasreeh kita yang kena check. Kita bisa kena imbas yang besar kan yaa meskipun sebenarnya itu bukan salah kita... Ga tanggung-tangggung. Deportasi. Na'udzubillah... Jadi, kita mesti pastikan bahwa tasrih kita sudah tidak ada lagi di MOI.


Jika kita mendaftar haji secara mandiri, in shaa Allah proses pembatalannya lebih mudah. Tidak rumit. Tapi, jika via hamla, maka rangkaiannya akan panjaang. we have to make sure the cancellation already done. Nda apa nyinyir and bawel dikit ngingetin hamlanya. Xixixixi...

0 Comment:

Post a Comment

Feel free to accept your comment. Spam comment will be deleted and blocked