"Dokter, pokonya saya mau obatnya yang paten yaa Dok. Ga mau yg biasa-biasa aja gitu.. uhmm apa yaa namanya... oh iyaa generik." Permintaan ini mungkin cuma karangan saja. Akan tetapi, ini pernah kita jumpai di tengah-tengah masyarakat, bukan?
Edisi informasi obat kali ini, aku cuma pengen berbagi informasi terkait salah kaprahnya obat paten. Mungkin ada sebagian di antara kita yang salah menduga mengenai obat paten. Obat paten sering diartikan obat yang benar-benar pancen oyee, numero uno, paten dalam hal menyembuhkan. Oleh sebab, salah memahami inilah akhirnya kita terjebak pada pemikiran bahwa obat mahal = obat paten = lebih cepat menyembuhkan dan lebih baik adanya sehingga kita meminta dokter untuk meresepkan si obat paten.
Sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai obat paten, mari kita telusuri sedikit mengenai kisah panjang perjalanan suatu obat sehingga boleh dipasarkan. Suatu bahan obat yang istilahnya dikenal dengan API (active pharmaceutical ingredients) alias bahan aktif yang diduga berkhasiat sebagai obat akan melewati perjalanan yang sangaaaatt panjang dan lamaa hingga menjadi obat yang ada dihadapan kita saat ini (dalam bentuk apapun baik tablet, sirup, obat suntik dll). Hal yang pertama yang dilihat adalah keamanannya... lalu khasiatnya pada hewan uji. Jangan lupa, ada deretan puanjaaaaaaang upaya untuk memurnikan si API yg pada mulanya terdiri dari berbagai macam zat aktif. Ada tahapan uji klinis. Ada tahapan formulasi. Ada pre dan post marketing surveylance. Pokonya kalo diceritakan, mungkin bisa sampai setebal novel bang Tere-liye. Hehe... Dan jangan dikira itu bisa selesai 1 bulan 2 bulan. Bisa sampai 10 tahun lebih, bo! Berapa biayanya? Pokonya biaya kampanye capres cawapres kalaah dah! Bisa sampai 200 juta USD bahkan lebih! (Kalo dirupiahkan berapa kira-kira itu yaa?)
Nah atas usaha yang begitu panjaaaang (dan mungkin melelahkan) itulah maka jika ada suatu obat baru, maka dia akan mendapatkan hak PATEN. Yaitu hak cipta selama 20 tahun (setidaknya sampai biaya menemuan obat baru itu tertutupi). Pada masa itu, hanya perusahaan yang menciptakan dan menemukan obat baru tersebutlah yang boleh memproduksi si obat itu. Tidak boleh ada produk me too dari perusahaan yang lain. Obat tersebutlah yang dikenal dengan "obat Paten". Ketika masa paten habis, maka perusahaan mana pun boleh memproduksi obat tersebut baik dalam bentuk generik maupun yang dikenal dengan produk "me too". Produk me too umumnya membandingkan bioavaibilitasnya dengan obat-obat yang beredar lainnya. Namanya bukan obat paten, tapi obat merek dagang atau obat dagang. Jadi ini bukan obat paten lho yaa.. cateeet... heheh...
Jadi, obat paten bukanlah obat paling paten untuk menyembuhkan tapi obat yang memperoleh hak paten untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. Siip kaan?
Trus kalo obat yang relatif lebih murah, itu yang mereknya sama ama nama kandungan obatnya, itu namanya obat generik. Ini bukan berarti obat generik khasiatnya kurang dibanding obat dagang (yang mungkin kebanyakan terkesan lebih mahal). Kandungan bahan aktifnya SAMA, jumlah zat aktifnya pun SAMA. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan obat generik. Lha, kenapa beda banget harganya? Itu umumnya terletak pada zat pendukung dari obat yang berbeda. Tapi yang perlu digaris bawahi, kadar obat atau zat aktif maupun jenis zat aktifnya SAMA... Karena Obat yang dapat diloloskan hingga sampai ke pasien haruslah memenuhi syarat dan standar tertentu, maka in syaa Allah obat yang beredar tidak ada yang understandar. Jika pun ada, harus segera ditarik dari pasaran.
Ya, itulah sedikit pemaparan tentang obat paten. Semoga bermanfaat... ^-^
0 Comment:
Post a Comment
Feel free to accept your comment. Spam comment will be deleted and blocked